Sabtu, 20 November 2010

Tentang Tanggung Jawab perusahaan

nama :ilham setiawan
kelas :4ea03
npm : 10207553


Corporate Social Responsibility
atau CSR memiliki arti yang disesuaikan dengan ciri yang ada di setiap perusahaan atau lembaga maupun institusi sesuai dengan penerapan yang memberikan arahan serta orientasi tujuan sesuai visi dan misi lembaga atau Institusi tersebut, namun secara umum pengertian dari CSR itu sendiri ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi dengan stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana; 2005). Pada dasarnya CSR perlu mengedepankan kesetaraan antara kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat yang diselenggarakan tanpa ada hambatan oleh karena terbentur pada regulasi, namun sebagai badan hukum non manufaktur hal tersebut bukan merupakan hambatan melainkan sebagai jaminan dasar hukum sehingga tidak menyimpang dari tujuan bersama seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan perbankan.
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Sebagai Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan sinkronisasi kegiatan usaha perbankan dengan program pemerintah daerah yang tentunya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dengan membantu kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan, hal tersebut merupakan latar belakang yang menjadi pertimbangan secara keseluruhan terhadap kegiatan Corporate Social Responsibillity yang diselenggarakan oleh PT Bank NTT, faktor penting yang menjadi pertimbangan lain ialah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dana segar untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga dan masyarakat.
Salah satu program manajemen baru PT Bank NTT untuk menyelenggarakan program pengentasan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran khususnya di daerah Nusa Tenggara Timur, maka hal utama yang terus dikembangkan ialah inovasi dan aplikasi terhadap program tersebut, salah satu bentuk nyata yang telah direalisasi ialah dengan pemberian kredit tanpa agunan melalui UPL Mikro (under construction)

Referensi :
- http://www.bpdntt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=59&Itemid=61
- http://goodcsr.wordpress.com/about/etika-bisnis-corporate-social-responsibility-csr-dan-ppm/
- http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar